Penulis:
Endang Prastini, S.Pd., M.H.
Editor: Dr. Edi Sofwan, S.H.I., M.H.
Psikologi korban merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana karena tindak pidana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan material, tetapi juga dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan, kecemasan, tekanan emosional, rasa tidak berdaya, kehilangan rasa aman, dan trauma. Kondisi psikologis tersebut dapat memengaruhi kemampuan korban dalam menghadapi proses hukum, terutama ketika harus memberikan laporan, menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan, maupun menghadiri persidangan.
Pemahaman mengenai psikologi korban diperlukan karena trauma dapat memengaruhi cara korban mengingat, mengorganisasikan, dan menyampaikan kembali pengalaman yang dialaminya. Korban dapat mengalami kesulitan dalam mengingat urutan peristiwa, mengungkapkan detail tertentu, atau memberikan keterangan secara konsisten. Kondisi tersebut tidak selalu menunjukkan ketidakjujuran, tetapi dapat berkaitan dengan respons psikologis terhadap pengalaman traumatis.
Psikologi korban juga berpengaruh terhadap keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum. Ketakutan terhadap pelaku, stigma sosial, tekanan keluarga, atau ketidakpercayaan terhadap aparat dapat menyebabkan korban enggan melapor atau memberikan keterangan secara optimal. Karena itu, perlindungan hukum perlu disertai dengan perlindungan psikologis melalui pendampingan, perlindungan identitas, pemberian informasi yang jelas, serta penciptaan lingkungan pemeriksaan yang aman dan manusiawi.
Pembahasan mengenai psikologi korban dan dampaknya terhadap proses hukum pada akhirnya menekankan pentingnya pendekatan victim-centered dan trauma-informed dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan proses hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembuktian dan penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan hak, martabat, keamanan, kondisi psikologis, serta kebutuhan pemulihan korban.

Yayasan Kayyis Mulia Jaya adalah platform penerbit, percetakan buku, jurnal, dan karya ilmiah.
