Penulis: Dr. Maddenleo T Siagian, S.H., M.H.
Rekonstruksi Hukum Pemberesan Harta Pailit atas Aset Jaminan Pihak Ketiga “Analisis Dogmatis, Practical Impediments, dan Model Rekonstruksi Hukum Kebendaan dalam Kepailitan Indonesia” Ketika debitor jatuh pailit, siapa yang berhak atas aset jaminan yang bukan miliknya?
Pabrik bernilai Rp100 miliar dijaminkan untuk utang Rp80 miliar. Jika lelang tepat waktu, Rp10 miliar mengalir ke harta pailit. Jika sengketa berlarut dan aset akhirnya laku Rp60 miliar, harta pailit tidak menerima apa pun. Selisih Rp30 miliar lenyap, dan yang paling terpukul adalah kreditor konkuren: pemasok kecil dan pekerja. Di balik angka itu ada benturan dua logika hukum. Kepailitan bekerja secara kolektif (concursus creditorum), sedangkan hukum jaminan bekerja secara individual (droit de suite). UU No. 37 Tahun 2004 mengakui keduanya, tetapi belum menjawab satu hal: bagaimana memperlakukan agunan milik pihak ketiga? Akibatnya, kurator ragu, kreditor separatis menahan sertifikat asli, penjamin menggugat, dan lelang di KPKNL tersendat. Studi kasus “PT Surya Grafitek Cemerlang” menjadi cerminnya. Buku ini menelusuri persoalan itu dari akar hingga rumusan norma, lalu menawarkan jalan keluar:
– Hak preferensi dibedakan dari kewenangan menjual, sehingga hak kreditor tetap diakui sementara kewenangan eksekusi dapat beralih kepada kurator.
– Sanksi bertingkat bagi kreditor separatis yang tidak kooperatif, dengan degradasi hak sebagai upaya terakhir.
– Penegasan status aset pihak ketiga sebagai bukan harta pailit, dengan kelebihan hasil penjualan dikembalikan kepada pemiliknya.
– Naskah usulan Pasal 59A–59E dan daftar periksa kurator yang siap pakai.
Buku ini disusun untuk pembentuk undang-undang, hakim niaga, kurator, praktisi perbankan dan hukum, pejabat lelang, serta akademisi. Kepailitan yang adil tidak merampas hak milik pihak yang bukan debitor, tetapi juga tidak membiarkan hak jaminan menyandera kepentingan seluruh kreditor.

Yayasan Kayyis Mulia Jaya adalah platform penerbit, percetakan buku, jurnal, dan karya ilmiah.
