Penulis:
Tajudin, S.H., M.H.
Amelia Haryanti, S.H., M.H.
Editor:
Tulisan ini mengkaji dinamika negara hukum di Indonesia yang kerap berada dalam bayang-bayang kekuasaan politik. Secara konseptual, negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana tercermin dalam konsep rechtsstaat dan rule of law yang menekankan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terutama pasca reformasi 1998, hukum belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh konfigurasi politik yang turut menentukan arah pembentukan dan pelaksanaannya.
Pengaruh politik terlihat dalam proses legislasi dan penegakan hukum yang kerap diwarnai kompromi kepentingan elit serta praktik selective enforcement. Produk hukum tidak jarang mencerminkan kepentingan jangka pendek, sementara penegakan hukum menunjukkan ketidakkonsistenan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kekuasaan. Selain itu, lembaga peradilan dan lembaga independen yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pengawas kekuasaan juga menghadapi tantangan berupa intervensi politik dan upaya pelemahan, sehingga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hukum.
Rendahnya budaya hukum masyarakat serta belum optimalnya harmonisasi antara hukum dan kebijakan publik semakin memperkuat dominasi politik atas hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara hukum di Indonesia masih berada dalam proses menuju bentuk yang substantif. diperlukan reformasi berkelanjutan melalui penguatan integritas aparat, independensi lembaga, serta partisipasi publik agar hukum dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara.

Yayasan Kayyis Mulia Jaya adalah platform penerbit, percetakan buku, jurnal, dan karya ilmiah.
