Penulis:
Ary Octaviyanti, S.H., M.H.
Verri Octavian., S.H., M.H.
Amelia Haryanti, S.H., M.H.
Editor:
Sistem pemasyarakatan dan pelaksanaan hukuman dalam KUHP Nasional merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia yang menekankan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan rehabilitatif dan reintegratif. Sistem ini tidak lagi memandang pidana penjara semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi individu yang produktif dan dapat diterima kembali dalam masyarakat. Dalam kerangka ini, lembaga pemasyarakatan berperan sebagai institusi kunci yang mengelola narapidana melalui berbagai program pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pelaksanaan hukuman dalam sistem pemasyarakatan mencakup proses sejak narapidana masuk ke lembaga pemasyarakatan hingga tahap akhir reintegrasi sosial. Proses ini melibatkan klasifikasi narapidana, penempatan, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Manajemen narapidana dilakukan berdasarkan prinsip individualisasi, yaitu perlakuan yang disesuaikan dengan kondisi, latar belakang, dan tingkat risiko masing-masing narapidana agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara efektif.
Implementasi sistem pemasyarakatan dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti overkapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, serta infrastruktur yang belum memadai. Kondisi ini sering kali menghambat optimalisasi program pembinaan dan rehabilitasi. Selain itu, masih adanya dominasi pendekatan punitif dalam sistem peradilan pidana turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan hukuman yang seharusnya berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam perspektif KUHP Nasional, sistem pemasyarakatan diarahkan untuk memperkuat fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui sinergi antar lembaga penegak hukum serta dukungan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan, di mana narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi dalam kehidupan sosial.

Yayasan Kayyis Mulia Jaya adalah platform penerbit, percetakan buku, jurnal, dan karya ilmiah.
