Penulis: Dr. Bambang Santoso, S.E., S.H., MH
Editor: Edi Sofwan, S.H.I., M.H
Penerbit: Yayasan Kayyis Mulia Jaya
Sinopsis
Pembaharuan hukum berbasis Pancasila merupakan upaya penting dalam menyesuaikan sistem hukum Indonesia dengan nilai-nilai dasar negara yang tercantum dalam Pancasila. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia tidak hanya mencerminkan kepentingan praktis atau teknis semata, tetapi juga menggambarkan kearifan lokal, moralitas, dan etika yang tercermin dalam nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencakup lima prinsip utama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pembaharuan hukum berbasis Pancasila bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip ini dalam setiap aspek pembentukan hukum di Indonesia. Langkah-langkah pembaharuan hukum berbasis Pancasila meliputi analisis mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan yang ada, penyusunan dan penyempurnaan undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, serta pengembangan sistem hukum yang mampu mencerminkan semangat keadilan, kesetaraan, dan keadaban dalam masyarakat. Pembaharuan hukum berbasis Pancasila juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, sehingga hukum yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pembaharuan hukum berbasis Pancasila bukan hanya sekadar mengubah teks hukum, tetapi juga mengubah paradigma dan praktek dalam sistem hukum Indonesia menuju ke arah yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang luhur.
- All
- Gallery Item