Penulis:
Editor:
Penerbit: Yayasan Kayyis Mulia Jaya
Sinopsis
Buku KUHP Pidana ini merupakan perubahan dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kemudian menjadi undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Madura saja, setelah keluarnya undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. dan pada tahun 2023 diperbaharuinya Undang-Undang Hukum pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagai berikut:
BUKU KESATU TENTANG ATURAN UMUM (BAB I s.d. BAB VI dari Pasal 1 s.d. Pasal 187)
Mengatur Tentang: Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; Pemidanaan, Pidana, dan tindakan; Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; Pengertian istilah; dan aturan penutup.
BUKU KEDUA TENTANG TINDAK PIDANA (BAB I s.d. BAB XXXVII dari Pasal 188 s.d. Pasal 624)
Mengatur Tentang: Tindak pidana terhadap keamanan negara; Tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; Tindak pidana terhadap negara sahabat; Tindak pidana terhadap penyelenggara rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; Tindak pidana terhadap ketertiban umum; Tindak pidana terhadap proses peradilan; Tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan; Tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah; Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; Tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; Tindak pidana pemalsuan surat; Tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; Tindak pidana kesusilaan; Tindak pidana penelantaran orang; Tindak pidana penghinaan; Tindak pidana pembukaan rahasia; Tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; Penyelundupan manusia; Tindak pidana terhadap nyawa dan janin; Tindak pidana tehadap tubuh; Tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealfaan; Tindak pidana pencurian; Tindak pidana pemerasan dan pengancaman; Tindak pidana perbuatan curang; Tindak pidana terhadap kerpercayaan dalam menjalankan usaha; Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; Tindak pidana jabatan; Tindak pidana pelayaran; Tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan; Tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan; Tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; Tindak pidana khusus; Tindak pidana penggelapan; Ketetuan peralihan; dan ketentuan penutup.
piutang di Indonesia.
- All
- Gallery Item