Penulis:

Kristofer Oscar, S.Ikom., S.H., M.H.

Editor: 

Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum non litigasi dan berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Dalam Pengantar Hukum Non Litigasi, penulis menjelaskan pentingnya penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif, serta peran hukum dalam mendukung proses tersebut.

Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi menguraikan karakteristik masing-masing metode, di mana litigasi sering kali melibatkan proses pengadilan yang formal dan panjang, sedangkan non litigasi menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan cepat.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Indonesia membahas regulasi dan undang-undang yang mendasari praktik non litigasi, termasuk Undang-Undang Arbitrase dan Prosedur Mediasi, serta peraturan terkait lainnya yang mendukung penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selanjutnya, Jenis-Jenis Penyelesaian Sengketa Non Litigasi mengidentifikasi berbagai metode seperti mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi, serta menjelaskan kelebihan dan kekurangan masing-masing metode dalam konteks penyelesaian sengketa.

Prosedur Mediasi dan Prosedur Arbitrase memberikan panduan langkah demi langkah tentang bagaimana proses mediasi dan arbitrase dilakukan, termasuk peran mediator dan arbiter, serta tahapan yang harus dilalui oleh para pihak yang bersengketa.

Negosiasi sebagai Alat Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya komunikasi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, serta teknik-teknik yang dapat digunakan untuk mencapai resolusi yang saling menguntungkan.

Konsiliasi dan Ajudikasi Non Litigasi menjelaskan metode lain dalam penyelesaian sengketa, di mana konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang membantu mencapai kesepakatan, sedangkan ajudikasi memberikan keputusan yang mengikat.

Penyelesaian Sengketa Non Litigasi merangkum praktik-praktik terbaik dan studi kasus yang menunjukkan keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta dampaknya terhadap hubungan antar pihak.

Etika dalam Praktik Non Litigasi membahas pentingnya etika dan integritas dalam proses penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab profesional bagi mediator, arbiter, dan pihak-pihak yang terlibat.

Akhirnya, Tantangan dan Prospek Hukum Non Litigasi di Indonesia mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam penerapan hukum non litigasi, serta peluang untuk pengembangan lebih lanjut di masa depan, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dan dukungan dari pemerintah.

Buku ini menjadi sumber yang berharga bagi praktisi hukum, akademisi, dan siapa saja yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan, serta kontribusinya terhadap sistem hukum di Indonesia.

 

Yayasan Kayyis Mulia Jaya adalah platform penerbit, percetakan buku, jurnal, dan karya ilmiah.

Scroll to Top