Penulis: Dr. Yoyon M. Darusman., S,H., M.M. & Dr. Bambang Wiyono., S.H., M.H.
Editor: Muhammad Asmawi, S.H., M.H.
Penerbit: Yayasan Kayyis Mulia Jaya
Sinopsis
Buku “PEMULIHAN HUTAN ADAT SEBAGAI HAK ULAYAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012” adalah sebuah panduan komprehensif yang membahas pentingnya perlindungan hutan adat sebagai hak ulayat masyarakat adat yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalam buku ini, pembaca akan dibimbing untuk memahami bagaimana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam pasal 18B setelah perubahan kedua UUD 1945. Penulis dengan cermat menggambarkan bagaimana konflik-konflik yang terjadi di berbagai masyarakat adat dalam hal ini hak ulayat yang sudah berada berabad-abad yang lalu antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat berkenaan dengan keberadaan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Buku ini mengulas tentang proses pengujian ketentuan Pasal 1 Angka 6 sepanjang frasa “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang dalam putusan MK. No. 35/PUU-X/2012.
Setelah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada negara untuk memberikan pengakuan atas hak masyarakat pada proses pengukuhan hak ulayat masyarakat adat, status penyusunan dan penetapan kawasan hutan negara serta pengakuan hukum adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, yang pada akhirnya telah memberikan perlindungan kepastian hukum kepada kesatuan-kesatuan masyarakat adat di berbagai wilayah nasional.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di dalam merumuskan perencaan pembangunan wilayahnya dan khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan hutan negara yang bersinggungan dengan kesatuan-kesatuan masyarakat adat wajib merujuk kepada putusan MK. No. 35/PUU-X/2012, agar beberadaan dan keberlanjutan hak ulayat sebagai bagian dari kesatuan masyarakat adat dapat terpelihara secara harmonis.
- All
- Gallery Item